Cara Sertifikasi Merek Dagang, Lebih Aman dan Tenang

sertifikasi merek

Sertifikasi merek dagang untuk bisnis startup maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ternyata sangat penting, selain lebih aman kamu juga merasa lebih tenang. Dengan adanya sertifikat merek, maka usaha kamu mendapat payung hukum jika tiba-tiba ada yang melakukan plagiasi atau meniru.

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, merek adalah tanda untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang maupun badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Tanda itu bisa berupa grafis (gambar, logo, nama, kata huruf, angka, maupun susunan bentuk) baik berbentuk 2 dimensi atau 3 dimensi. Atau gabungan dari lebih dari 1 kata yang bersifat unik atau ada klaim atas merek tersebut.

Dengan melakukan sertifikasi merek, kamu akan mendapat sertifikat dalam bentuk dokumen yang berperan untuk bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual.

Fungsi Sertifikasi Merek (Dagang, Jasa, dan Kolektif)

Menurut DJKI merek yang kamu daftarkan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Merek yang kamu daftarkan sebagai alat bukti untuk pemilik yang berhak.
  2. Sebagai dasar penolakan jika ada orang lain yang ingin menggunakan merek sama secara keseluruhan maupun sama secara pokoknya.
  3. Dasar untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama untuk barang dan maupun jasa dalam peredaran.

Alur Sertifikasi Merek di DJKI

Pendaftaran merek online bisa kamu lakukan. Beberapa syarat antara lain etiket (label merek), tanda tangan pemohon, surat rekomendasi untuk permohonan merek UMKM, dan surat pernyataan.

  1. Melakukan registrasi akun terlebih dulu di https://merek.dgip.go.id/.
  2. Klik tambah (+) untuk membuat permohonan baru.
  3. Lantas pesan kode billing dengan mengisi jenis merek dan pilihan kelas, sebelum proses ini kamu harus pesan kode billing melalui situs http://simpaki.dgip.go.id/.
  4. Melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang ada pada aplikasi SIMPAKI.
  5. Mengisi seluruh data formulir untuk permohonan merek.
  6. Mengunggah bukti pendukung dalam bentuk scan yang dibutuhkan kemudian klik selesai.

Setelah itu, permohonan yang barusan kamu ajukan sudah masuk. Tinggal menunggu apakah merek tersebut diterima atau ditolak. Supaya persentase diterima lebih besar, pastikan sudah membaca apa saja jenis merek yang dilarang.

Berapa Biaya Pendaftaran Merek Baru?

Untuk biaya sertifikasi merek ada 2 jenis. Pertama, permohonan pendaftaran merek untuk usaha mikro dan usaha kecil secara online biaya Rp500.000/kelas. Kedua, permohonan pendaftaran merek untuk umum secara online biaya Rp1.800.000/kelas.

Berapa lama proses pendaftaran mereka tersebut? Rata-rata mencapai 3 bulan dan 15 hari, namun untuk lebih jelasnya berdasarkan peraturan Undang-Undang terbaru, kamu dapat melakukan konsultasi atau bertanya melalui livechat di website DJKI.

Masa berlaku merek setelah berhasil kamu daftarkan adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan itu selanjutnya bisa kamu perpanjang dengan biaya perpanjangan merek.

Lakukan perpanjangan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku itu habis. Biaya perpanjangan merek untuk umum Rp2.250.000/kelas dan UMKM Rp1.000.000/kelas.

Tetapi, kalau kamu melakukan perpanjangan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir. Biaya perpanjangan merek untuk umum Rp4.500.000/kelas dan UMKM Rp2.000.000/kelas.

Selain bisa pendaftaran baru dan perpanjangan, ada beberapa biaya yang bisa kamu lihat secara lebih rinci melalui website DJKI (https://dgip.go.id/menu-utama/merek/biaya) seperti biaya perubahan data, banding merek, dan pengajuan keberatan atas permohonan merek.

Demikian alur untuk mengurus pendaftaran sertifikasi merek baru, biaya yang kamu butuhkan, serta hal lain yang sebaiknya kamu pahami secara detail di awal.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked*